<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-7700486912750019638</id><updated>2011-11-27T16:45:20.042-08:00</updated><title type='text'>s</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7700486912750019638/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Adjie Aditya Purwaka</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11562733378224028002</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_saRbgkHR1Uk/SvkeZ868yJI/AAAAAAAAAHQ/xpE3jgVs3gk/s1600-R/4893_106696572088_584687088_1848248_7630956_n.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>9</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7700486912750019638.post-8557442665098589227</id><published>2010-03-23T20:24:00.000-07:00</published><updated>2010-03-23T20:25:55.841-07:00</updated><title type='text'>ESSAY: CAFTA, Ancaman atau Peluangkah?</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_saRbgkHR1Uk/S6mF1V63lBI/AAAAAAAAAIo/4I4uBsMx1VI/s1600-h/CAFTA.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="160" src="http://4.bp.blogspot.com/_saRbgkHR1Uk/S6mF1V63lBI/AAAAAAAAAIo/4I4uBsMx1VI/s200/CAFTA.jpg" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;b&gt;&amp;nbsp;Pendahuluan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Pemberlakuan CAFTA yang telah disetujui oleh negara-negara anggota ASEAN +3 sebelumnya, banyak menuai kritik yang cenderung negatif terkait perihal pelaksanaan dan prediksi perkembangan ekonomi dan industri, khususnya di Indonesia. China-ASEAN Free Trade Agreement (CAFTA) yang berlaku semenjak Januari 2010 ini dianggap oleh sebagian besar masyarakat, khususnya pengamat ekonomi industri domestik dan pelaku industri sebagai suatu ancaman bagi perkembangan industri skala kecil dan menengan di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwa distribusi massal produk-produk asal China di banyak negara seringkali dianggap sebagai suatu ancaman terhadap produk-produk lokal. Namun apakah CAFTA selalu memiliki suatu pandangan negatif? Bagaimanakah kemudian Indonesia harus bersikap dan bersiap terhadap CAFTA? Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai hal tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Perkembangan Teknologi dan Perdagangan Bebas yang Tak Terelakkan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Dalam era globalisasi, perdagangan bebas menjadi satu syarat mutlak yang mau tidak mau atau suka tidak suka harus dijalankan oleh negara-negara di dunia. Perkembangan teknologi dan teknologi informatika yang begitu pesat telah membawa dunia perdagangan kepada level yang lebih lanjut. Informasi akan variasi produksi yang menjadi ciri khas suatu wilayah atau negara dapat dengan mudahnya tersampaikan kepada masyarakat wilayah atau negara lainnya. Perkembangan teknologi transportasi dapat dengan mudah mengakomodir proses distribusi produk suatu negara ke negara lain hanya dalam waktu relatif singkat. Hal-hal tersebut yang kemudian mempermudah dan memperlancar proses terciptanya suatu sistem perdagangan internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Perdagangan Bebas Atas Nama Demokrasi dan Kebebasan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Ideologi demokrasi dan kebebasan (liberalisme) yang dianut oleh sebagian besar negara dunia juga menjadi suatu variabel independen bagi terciptanya sistem perdagangan bebas. Sistem perdagangan internasional yang utamanya masih mengedepankan konsep perbatasan wilayah dan regulasi di masing-masing negara, pada perkembangannya menuntut suatu kondisi yang bebas bagi keberlangsungan berputarnya roda perekonomian internasional. Dalih demokrasi dan kebebasan menjadi tameng sekaligus pedang yang digunakan oleh para pelaku bisnis dan perdagangan internasional untuk menuntu penghapusan batasan negara dan regulasi negara atau suatu wilayah regional. Lobi-lobi politik bagi kepentingan ekonomi perusahaan-perusahaan multi nasional terus dilakukan sebagai bentuk upaya realisasi pembentukan sistem perdagangan bebas. Hingga kini banyak sudah bermunculan suatu komunitas-komunitas ekonomi internasional maupun politik regional yang berujung pada penandatanganan nota kesepakatan hubungan dagang pasar bebas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lambat laun, dunia tidak lagi dibatasi oleh batasan wilayah atau pemerintahan berdaulat, namun cenderung membentuk peta kekuatan perekonomian (swasta maupun milik pemerintah). Dunia bak pasar dalam skala besar dan para pelaku bisnis dan perdagangan sebagai pedagang yang bersaing tanpa diatur oleh suatu susunan peraturan dan wilayah dagang. Atas nama demokrasi dan kebebasan, sistem perdagangan bebas kemudian tercipta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;China, CAFTA dan Sikap Indonesia&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;China, dengan kekuatan ekonomi dan kemampuan produksi serta distribusi produk secara massal dan menyebar, apakah harus menjadi momok menakutkan bagi negara-negara lain dalam menyongsong era perdagangan bebas? Ataukah dapat dipandang sebagai rekanan bisnis yang dapat mengarahkan perdagangan bebas sebagai suatu proses pembentukan kondisi perdagangan regional Asia ke arah hubungan simbiosis mutualisme? Hal tersebut tergantung kepada pandangan masing-masing individu dalam menganalisa. Namun penulis disini lebih cenderung berpendapat bahwa hadirnya China dalam perjanjian CAFTA dapat mengarahkan pembentukkan hubungan simbiosis mutualisme bagi negara-negara yang turut berpartisipasi dalam CAFTA, serta mengkokohkan kekuatan ekonomi wilayah Asia dalam percaturan Ekonomi Politik Internasional (EPI).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setidaknya ada beberapa keuntungan yang penulis dapat lihat dalam hal keterbukaan hubungan dagang dengan pihak China. Industri elektronik China saat ini menjadi salah satu yang terbaik di dunia. Penulis pernah ik,ut serta dalam lobi perdagangan antara pemerintah China dan Indoneisa terkait produk teknologi luar angkasa. Penulis melihat dan mencari fakta mengenai teknologi luar angkasa China dan menemukan bahwa beberapa komponen satelit luar angkasa di beberapa negara menggunakan komponen yang berasal dari produk lokal China. Dari hal tersebut dapat kiranya melalui CAFTA, Indonesia mampu melakukan kerjasama pengembangan teknologi dan melakukan upaya &lt;i&gt;transfer knowledge&lt;/i&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, jika melihat dari sudut pandangan historis, Indonesia memiliki &lt;i&gt;track record&lt;/i&gt; yang cukup lama dalam hal hubungan perekonomian dan politik dengan pihak China. Semenjak masa kerajaan majapahit hingga saat ini, Indonesia menjalin suatu hubungan ekonomi yang cukup erat dengan pihak China. Dapat kiranya hal ini menjadi suatu landasan positif bagi Indonesia dan China dalam mengukuhkan kerjasama dalam bidang ekonomi dan perdagangan memasuki CAFTA 2010.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun perlu diingat bahwa dalam sistem perdagangan bebas sangat sarat akan sikap pragmatisme. Selain memandang dari segi positifnya, penulis juga berpendapat bahwa sebaiknya Indonesia mampu memposisika diri dalam tempat dan batasan yang benar. Dalam hubungan kerjasama antara Indonesia-China, hendaknya Indonesia memainkan peran sebagai rekanan bisnis yang sederajat. Jangan pernah pemerintah kemudian terlena dengan kondisi hubungan ekonomi yang menguntungkan, namun berakhir kepada ketergantungan secara ekonomi terhadap pihak China. Pemerintan hendaknya harus tetap siap, sigap dan waspada dalam proses dan pelaksanaan hubungan ekonomi antar negara.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7700486912750019638-8557442665098589227?l=politicalinquiries.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/feeds/8557442665098589227/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/2010/03/essay-cafta-ancaman-atau-peluangkah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7700486912750019638/posts/default/8557442665098589227'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7700486912750019638/posts/default/8557442665098589227'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/2010/03/essay-cafta-ancaman-atau-peluangkah.html' title='ESSAY: CAFTA, Ancaman atau Peluangkah?'/><author><name>Adjie Aditya Purwaka</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11562733378224028002</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_saRbgkHR1Uk/SvkeZ868yJI/AAAAAAAAAHQ/xpE3jgVs3gk/s1600-R/4893_106696572088_584687088_1848248_7630956_n.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_saRbgkHR1Uk/S6mF1V63lBI/AAAAAAAAAIo/4I4uBsMx1VI/s72-c/CAFTA.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7700486912750019638.post-6419746752433306051</id><published>2010-03-08T19:41:00.000-08:00</published><updated>2010-03-08T19:41:12.290-08:00</updated><title type='text'>Anggaran Negara Jangan Jadi Aji Mumpung</title><content type='html'>&lt;div class="photo photo_left"&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_saRbgkHR1Uk/S5XDNfpfL5I/AAAAAAAAAIg/jlixElv1zgs/s1600-h/tampilfoto.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="256" src="http://4.bp.blogspot.com/_saRbgkHR1Uk/S5XDNfpfL5I/AAAAAAAAAIg/jlixElv1zgs/s320/tampilfoto.jpg" width="320" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="clear_left"&gt;Terhitung dari awal tahun 2010, masyarakat Indonesia banyak disuguhkan berbagai kisruh permasalahan terkait terjadinya penyelewangan penggunaan Anggaran Negara. Kasus Century menjadi salah satu permasalahan pelik yang menjadi fokus utama perhatian sebagian masyarakat Indonesia akhir-akhir ini, namun pada kenyataannya terkait dengan dugaan penyelewengan penggunaan Anggaran Negara, banyak juga terjadi dan terungkap oleh media massa di beberapa instansi, departemen dan lembaga pemerintahan baik yang menjadi kasus lama yang baru terungkap maupun kasus baru. Setidaknya terdapat beberapa nama lembaga dan departemen pemerintahan yang akhir-akhir ini tersangkut permasalahan penyelewengan Anggaran Negara, seperti Departemen Luar Negeri yang melibatkan beberapa pejabat didalamnya, Departemen Sosial yang melibatkan mantan Menteri Sosial dan beberapa pejabat Direktur Jenderal, hingga kepada kelembagaan legislatif Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai ulasan singkat, mari kita bahas satu persatu beberapa kasus dugaan pelanggaran dan penyelewengan Anggaran Negara yang terjadi di beberapa instansi dan lembaga pemerintahan diatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Departemen Luar Negeri dalam tempo satu bulan terakhir menjadi salah satu departemen pemerintahan yang sedang "tergugat" oleh adanya dugaan kasus gratifikasi melalui pembayaran tiket perjalanan dinas luar negeri. Kasus ini melibatkan beberapa pejabat penting di dalam instansi Kementerian Luar Negeri, dan berdampak kepada pemanggilan dan penetapan tersangka beberapa pejabat yang terkait kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya dalam perhitungan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi di Indonesia, telah diketahui dugaan nominal pelanggaran yang terjadi dalam kurun waktu 1 tahun (2008-2009) sebesar 2,19 juta Dollar Amerika Serikat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu yang mungkin masyarakat sering dengar terjadi pelanggaran anggaran keuangan negara adalah lembaga DPR-RI. Sejak masa reformasi berlaku di Indonesia, tampaknya tidak terlalu memberi perubahan yang besar dalam upaya mengurangi tindakan penyelewengan anggaran dan keuangan negara, terlebih di dalam lembaga perwakilan rakyat. Terkait penggunaan anggaran negara dan lembaga perwakilan rakyat, terdapat suatu tekanan dari sebahagian masyarakat agar lembaga DPR-RI mengurangi pembelanjaan anggaran negara dari pengalokasian anggaran dewan untuk melakukan kunjungan luar negeri. Telah direncanakan pada tahun 2010 terdapat pengalokasian anggaran negara sebesar Rp. 122 miliar kepada anggota dewan untuk melakukan 58 kali kunjungan luar negeri ke beberapa negara. Permasalahan kemudian timbul jika melakukan perbandingan antara anggaran yang dikeluarkan dengan manfaat dan kinerja anggota dewan dari kunjungan luar negeri yang tidak sebanding dengan jumlah anggaran yang dikeluarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lain halnya dengan dua instansi dan lembaga pemerintahan yang dibahas sebelumnya, Departemen Sosial saat ini tersangkut kasus lama yang terindikasi terjadi pelanggaran penggunaan anggaran. Kasus yang muncul di Departemen Sosial adalah pengadaan mesin jahit serta impor sapi, dengan jumlah total kerugian negara sebesar Rp. 6,5 miliar. Pengadaan mesin jahit dan impor sapi yang sudah dilakukan semenjak tahun 2004 baru terendus saat ini di tahun 2010, telah melibatkan mantan Menteri Sosial serta beberapa pejabat Dirjen Pemberdayaan Sosial. Saat ini kasus tersebut telah diproses dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi banyak terjadinya pelanggaran penggunaan anggaran negara, maka diperlukan suatu tindakan dan peran serta aktif masyarakat untuk bersama-sama melakukan monitoring terhadap kerja pemerintahan dan departemen maupun lembaga pemerintahan yang ada. Monitoring terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh departemen dan lembaga pemerintahan dapat dilakukan secara personal maupun kolektif melalui suatu lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang terkait. Mengenai ide pengawasan langsung dan aktif dari masyarakat bukan berarti mencurigai maupun meragukan niat luhur pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi maupun melakukan pengawasan anggaran yang dilakukan oleh lembaga-lembaga formal pemerintan. Ide utamanya adalah menjadikan masyarakat memainkan peran sebagai rekan pemerintah dan lembaga-lembaga pengawas formal pemerintah. Dengan adanya kontrol aktif masyarakat maka dapat diharapkan ke depannya kasus pelanggaran penggunaan anggaran negara dapat ditekan seminimal mungkin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;u&gt;Adjie Aditya Purwaka&lt;/u&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Kepala Sekertariat dan Koordinator Investigasi&lt;br /&gt;STATE BUDGET WATCH (SBW)&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7700486912750019638-6419746752433306051?l=politicalinquiries.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/feeds/6419746752433306051/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/2010/03/anggaran-negara-jangan-jadi-aji-mumpung.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7700486912750019638/posts/default/6419746752433306051'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7700486912750019638/posts/default/6419746752433306051'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/2010/03/anggaran-negara-jangan-jadi-aji-mumpung.html' title='Anggaran Negara Jangan Jadi Aji Mumpung'/><author><name>Adjie Aditya Purwaka</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11562733378224028002</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_saRbgkHR1Uk/SvkeZ868yJI/AAAAAAAAAHQ/xpE3jgVs3gk/s1600-R/4893_106696572088_584687088_1848248_7630956_n.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_saRbgkHR1Uk/S5XDNfpfL5I/AAAAAAAAAIg/jlixElv1zgs/s72-c/tampilfoto.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7700486912750019638.post-1775397372398800600</id><published>2010-03-04T02:13:00.000-08:00</published><updated>2010-03-23T21:28:45.793-07:00</updated><title type='text'>Vonis Politik Badan Legislatif Terhadap Eksekutif Dalam Pengusutan Kasus Century</title><content type='html'>&lt;meta content="text/html; charset=utf-8" http-equiv="Content-Type"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Word.Document" name="ProgId"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Microsoft Word 12" name="Generator"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Microsoft Word 12" name="Originator"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cuser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"&gt;&lt;/link&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cuser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"&gt;&lt;/link&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cuser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"&gt;&lt;/link&gt;    &lt;m:smallfrac m:val="off"&gt;    &lt;m:dispdef&gt;    &lt;m:lmargin m:val="0"&gt;    &lt;m:rmargin m:val="0"&gt;    &lt;m:defjc m:val="centerGroup"&gt;    &lt;m:wrapindent m:val="1440"&gt;    &lt;m:intlim m:val="subSup"&gt;    &lt;m:narylim m:val="undOvr"&gt;   &lt;/m:narylim&gt;&lt;/m:intlim&gt; &lt;/m:wrapindent&gt;&lt;style&gt;&lt;!-- /* Font Definitions */ @font-face	{font-family:"Cambria Math";	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4;	mso-font-charset:0;	mso-generic-font-family:roman;	mso-font-pitch:variable;	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;}@font-face	{font-family:Calibri;	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;	mso-font-charset:0;	mso-generic-font-family:swiss;	mso-font-pitch:variable;	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;}@font-face	{font-family:"\0022serif\0022";	panose-1:0 0 0 0 0 0 0 0 0 0;	mso-font-alt:"Times New Roman";	mso-font-charset:0;	mso-generic-font-family:roman;	mso-font-format:other;	mso-font-pitch:auto;	mso-font-signature:0 0 0 0 0 0;}@font-face	{font-family:"\0022sans-serif\0022";	panose-1:0 0 0 0 0 0 0 0 0 0;	mso-font-alt:"Times New Roman";	mso-font-charset:0;	mso-generic-font-family:roman;	mso-font-format:other;	mso-font-pitch:auto;	mso-font-signature:0 0 0 0 0 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal	{mso-style-unhide:no;	mso-style-qformat:yes;	mso-style-parent:"";	margin-top:0in;	margin-right:0in;	margin-bottom:10.0pt;	margin-left:0in;	line-height:115%;	mso-pagination:widow-orphan;	font-size:11.0pt;	font-family:"Calibri","sans-serif";	mso-ascii-font-family:Calibri;	mso-ascii-theme-font:minor-latin;	mso-fareast-font-family:Calibri;	mso-fareast-theme-font:minor-latin;	mso-hansi-font-family:Calibri;	mso-hansi-theme-font:minor-latin;	mso-bidi-font-family:"Times New Roman";	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}p	{mso-style-noshow:yes;	mso-style-priority:99;	mso-margin-top-alt:auto;	margin-right:0in;	mso-margin-bottom-alt:auto;	margin-left:0in;	mso-pagination:widow-orphan;	font-size:12.0pt;	font-family:"Times New Roman","serif";	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";}.MsoChpDefault	{mso-style-type:export-only;	mso-default-props:yes;	mso-ascii-font-family:Calibri;	mso-ascii-theme-font:minor-latin;	mso-fareast-font-family:Calibri;	mso-fareast-theme-font:minor-latin;	mso-hansi-font-family:Calibri;	mso-hansi-theme-font:minor-latin;	mso-bidi-font-family:"Times New Roman";	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}.MsoPapDefault	{mso-style-type:export-only;	margin-bottom:10.0pt;	line-height:115%;}@page Section1	{size:8.5in 11.0in;	margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;	mso-header-margin:.5in;	mso-footer-margin:.5in;	mso-paper-source:0;}div.Section1	{page:Section1;}--&gt;&lt;/style&gt;  &lt;/m:defjc&gt;&lt;/m:rmargin&gt;&lt;/m:lmargin&gt;&lt;/m:dispdef&gt;&lt;/m:smallfrac&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"&gt;Sidang Paripurna DPR-RI membahas kasus Bail-out Bank Century telah memutuskan suatu hasil rekomendasi resmi dari badan legislatif setelah melalui suatu proses pengambilan keputusan yang cukup alot. Pada rapat paripurna DPR-RI yang dilaksanakan pada 3 Maret 2010 tersebut terdapat dua pilihan opsi yang menjadi hasil akhir pendapat dan sekaligus menjadi rekomendasi DPR-RI menyikapi kasus Bank Century, dua pilihan tersebut dikategorisasikan menjadi Opsi A dan Opsi C dengan opsi C mendapatkan suara pilihan terbanyak dari dewan rakyat. Lalu kemudian apakah isi dari Opsi C tersebut? berikut ini kesimpulan dari Opsi C yang disadur dari berbagai sumber berita:&lt;span style="font-family: &amp;quot;Calibri&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 11pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center" style="line-height: 150%; text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;&lt;i&gt;KESIMPULAN OPSI C&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Calibri&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 11pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="line-height: 150%;"&gt;&lt;i&gt;&lt;br /&gt;&lt;/i&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 150%;"&gt;1. Pengucuran dana Bank Century melalui FPJP oleh BI dan PMS oleh LPS adalah keuangan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Patut diduga telah terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal, mulai dari (a) operasional Bank CIC (b) proses akuisisi Bank Danpac dan Bank Pikko oleh Chinkara Capital, merger Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko menjadi Bank Century, operasional Bank Century (c) pemberian FPJP, dan (d) PMS sampai kepada (e) mengucurnya aliran dana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak otoritas moneter dan fiskal dengan mengikutsertakan pemegang saham pengendali, pengurus, dan manajemen Bank CIC, dan Bank Century, debitur dan nasabah terkait, sehingga terindikasi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, panitia angket mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Hanura dalam pandangannya menyebutkan nama-nama, Fraksi PPP menyebutkan unit kerja dalam institusi, dan Fraksi Partai Gerindra menyebutkan pejabat yang bertanggung jawab. Nama-nama tersebut tercantum dalam matriks.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Kasus BC merupakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal, yang dengan modus operandi penyimpangan dalam proses dan pelaksanaan pemberian FPJP dan PMS yang dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Calibri&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 11pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center" style="line-height: 150%; text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;&lt;i&gt;REKOMENDASI DARI OPSI C&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Calibri&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 11pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="line-height: 150%;"&gt;&lt;i&gt;&lt;br /&gt;&lt;/i&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 150%;"&gt;1. Merekomendasikan seluruh penyimpangan yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana umum, berikut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab agar diserahkan kepada lembaga penegak hukum, yaitu kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan KPK sesuai kewenangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Meminta kepada DPR bersama dengan pemerintah untuk segera membentuk dan merevisi berbagai peraturan perundangan yang terkait pengelolaan sektor moneter dan fiskal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Melakukan pemulihan aset yang telah diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan bank/negara, baik pada Bank Century maupun pada Bank CIC yang diduga dilakukan oleh Robert Tantular, RAR, dan HAW dengan meminta terlebih dahulu forensik audit terhadap kasus aliran dana Bank Century yang dilakukan oleh kantor akuntan publik yang mempunyai afiliasi internasional, di bawah supervisi dari tim monitoring Panitia Angket Century. Upaya pemulihan aset yang telah dilarikan ke luar negeri secara tidak sah harus menjadi target penerimaan lain-lain dari APBN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Meminta kepada DPR agar membentuk tim pengawas tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket Bank Century yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset, dengan kewenangan sesuai dengan peraturan, selambat-lambatnya pada masa persidangan berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas, dengan mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara menyeluruh, baik dasar hukum maupun sumber pembiayaan sesuai dengan peraturan perundangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Mendesak kepada Presiden untuk segera mengajukan calon Gubernur BI ke DPR agar segera bisa menjalankan fungsi otoritas moneter secara lebih efektif dan profesional sesuai peraturan perundangan.&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;i&gt; &lt;/i&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Calibri&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 11pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="line-height: 150%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"&gt;Secara sederhana, apa yang dikehendaki oleh opsi A maupun C keduanya merekomendasikan adanya pengusutan hukum terhadap kasus Bail-Out Bank Century (BOBC), namun keduanya memiliki suatu perbedaan yang signifikan terutama terkait siapa-siapa saja aktor yang terkait kasus BOBC untuk diusut secara hukum. Menjadi suatu fokus perbedaan opsi A dan opsi C, pada opsi C disinyalir bahwa pimpinan KSSK (&lt;i&gt;baca: sekaligus menjabat sebagai Menteri Keuangan ketika itu&lt;/i&gt;) yaitu Sri Mulyani Indrawati (SMI) serta Gubernur BI (sekaligus menjadi anggota KSSK yang juga menetapkan kondisi krisis di Indonesia ketika itu) yaitu Boediono (BO) menjadi salah satu aktor yang juga harus diusut secara hukum, karena diduga terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam penetapan kebijakan dan adanya dugaan korupsi terkait pengaliran dana Bail Out.&lt;span style="font-family: &amp;quot;Calibri&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 11pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;u2:p&gt;&lt;/u2:p&gt;  &lt;br /&gt;&lt;div style="line-height: 150%; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Pada prosesnya, opsi C memperoleh dukungan yang cukup kuat dari berbagai fraksi setelah diadakannya voting untuk memilih kesimpulan akhir. Setidaknya terdapat beberapa perwakilan dari 7 fraksi partai politik yang kemudian memilih opsi C, dengan perolehan suara sebanyak 326 suara. Hal tersebut kemudian menjadi penetapan “Vonis Politik” secara formal terhadap kasus BOBC dan aktor-aktor terkait (&lt;i&gt;baca: khususnya yang menjabat dalam pemerintahan&lt;/i&gt;). Lalu apa kemudian implikasi dari adanya vonis politik yang “disahkan” melalui sidang rapat paripurna DPR Selasa malam kemarin?&lt;span style="font-family: &amp;quot;Calibri&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 11pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;u2:p&gt;&lt;/u2:p&gt;  &lt;br /&gt;&lt;div style="line-height: 150%; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Keputusan sidang DPR-RI terhadap kasus BOBC dengan dukungan 326 suara yang menginginkan adanya penegakkan hukum terhadap kasus BOBC serta aktor-aktor yang dinyatakan dalam hasil rekomendasi tersebut menjadi suatu vonis politik yang mampu memberi kecenderungan implikasi negatif terhadap pemerintah. Hal tersebut dikarenakan beberapa aktor yang terkait adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan &lt;i&gt;bail out&lt;/i&gt; merupakan aktor-aktor yang menjabat posisi-posisi penting dalam pemerintahan Indonesia masa jabatan 2009-2014, yaitu SMI dan BO. Vonis politik menjadi suatu hal nyata adanya penurunan nilai legitimasi masyarakat terhadap pemerintah saat ini. Dinamika politik yang berlangsung dalam badan legislatif kurun waktu 4 bulan terakhir membuktikan kurang harmonisnya hubungan antara badan eksekutif dengan badan legislatif, sehingga cenderung mampu mengakibatkan dan menimbulkan pertentangan-pertentangan sekaligus stagnansi penyelenggaraan negara oleh pemerintahan dikarenakan fokus politik masih tertuju kepada penyelesaian kasus BOBC. Hal tersebut cenderung diperburuk oleh adanya respon pertentangan dari kedua belah pihak, baik legislatif maupun pimpinan eksekutif. Ketidak harmonisan hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif, serta dalam internal legislatif (antara partai koalisi dan partai oposisi) seperti yang telah disebutkan sebelumnya mampu berdampak negatif bagi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan proses sistem politik di Indonesia. Dapat diprediksi bahwa kasus BOBC ini dapat menjadi batu kerikil yang merintangi pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan, dikarenakan kasus BOBC yang melibatkan beberapa pejabat penting dalam pemerintahan dapat dijadikan suatu “tanda” kurang berhasilnya pemerintah dalam mengelola negara serta munculnya isu adanya permainan untuk menggelontorkan dana BOBC bagi salah satu partai politik besar dan terkait dengan pemerintah. Hal tersebut menjadi “dosa” pemerintah yang akan terus diingat oleh berbagai unsur internal perwakilan rakyat (khususnya bagi pihak oposisi) di badan legislatif untuk menjalankan strategi-strategi politik yang mungkin cenderung bertentangan pemerintah di masa depan.&lt;span style="font-family: &amp;quot;Calibri&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 11pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;u2:p&gt;&lt;/u2:p&gt;  &lt;br /&gt;&lt;div style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"&gt;Dalam internal masyarakat, setidaknya dari pengamatan terhadap&amp;nbsp; kondisi sosial masyarakat saat ini, terdapat 3 kategori masyarakat yang memiliki pandangan-pandangan tertentu terhadap dinamika politik dan pengusutan kasus BOBC. Pertama adalah kategori masyarakat kecil yang cenderung apatis terhadap kasus yang ada. Pertentangan politis yang mewarnai dinamika politik Indonesia membawa dampak berkembangnya sikap apatisme masyarakat, khususnya masyarakat kalangan bawah terhadap penyelenggaraan politik di Indonesia. Keterpurukan ekonomi yang masih melanda masyarakat menciptakan pandangan masyarakat kecil&amp;nbsp; tidak terfokus kepada permasalahan politik yang menghangat akhir-akhir ini. Apatisme tersebut pada perkembangannya mampu menjadi suatu ancaman bagi pemerintah yang ada ketika dianggap kurang mampu menjalankan tugasnya untuk mensejahterakan rakyat secara keseluruhan. Ancaman tersebut akan lebih membesar ketika nantinya ada suatu pembentukan opini kurang maksimalnya kinerja pemerintah terhadap realisasi pemerataan kemakmuran masyarakat. Kategori kedua adalah masyarakat menengah yang memperhatikan dinamika politik namun sering kali menjadi korban penggiringan opini dan pandangan terhadap kondisi politik yang ada. Masyarakat menengah dalam berbagai telaah teoretis cenderung berperan sebagai kalangan pembentuk opini publik maupun mobilisator aktifitas politik dikarenakan posisinya yang berkaitan erat dengan pihak elit dan pihak masyarakat bawah. &lt;span style="font-family: &amp;quot;Calibri&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 11pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"&gt;Hal tersebut akan mampu membawa dampak secara nyata bagi partai pemerintah terlebih pada PEMILU yang akan dilaksanakan pada tahun 2014 nanti. Vonis politik yang muncul dari hasil rapat sidang paripurna DPR-RI mengenai hasil penyelidikan kasus BOBC kepada pemerintah akan dapat menjadi suatu pembentukkan opini dari para elit politik kepada masyarakat. Khususnya bagi kalangan masyarakat kelas menengah dan atas yang memiliki karakteristik kelebihan dalam pola berfikir dan minat terhadap politik&lt;span style="font-family: &amp;quot;Calibri&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 11pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;, vonis politik tersebut akan dapat mengarahkan pola pikir terhadap suatu partai (dalam hal ini partai pemerintah) kepada suatu aksi penentangan terhadap pemerintahan. Prediksi ke depannya, bila pemerintah tidak dapat melakukan suatu aksi-aksi penyelamatan image dan tetap bersikukuh dengan keputusannya terhadap kasus BOBC, maka dapat disimpulkan bahwa setidaknya persentase perlawanan dari tataran grass roots terhadap kinerja dan kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah akan semakin meningkat.&lt;/div&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Calibri&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 11pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;u2:p&gt;&lt;/u2:p&gt;  &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7700486912750019638-1775397372398800600?l=politicalinquiries.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/feeds/1775397372398800600/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/2010/03/vonis-politik-badan-legislatif-terhadap.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7700486912750019638/posts/default/1775397372398800600'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7700486912750019638/posts/default/1775397372398800600'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/2010/03/vonis-politik-badan-legislatif-terhadap.html' title='Vonis Politik Badan Legislatif Terhadap Eksekutif Dalam Pengusutan Kasus Century'/><author><name>Adjie Aditya Purwaka</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11562733378224028002</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_saRbgkHR1Uk/SvkeZ868yJI/AAAAAAAAAHQ/xpE3jgVs3gk/s1600-R/4893_106696572088_584687088_1848248_7630956_n.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7700486912750019638.post-1359930354688795538</id><published>2010-01-04T18:45:00.000-08:00</published><updated>2010-01-04T18:45:58.251-08:00</updated><title type='text'>Menggugat Cikeas melalui Buku</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_saRbgkHR1Uk/S0BZJWsontI/AAAAAAAAAII/xsCXVLccSSg/s1600-h/Gurita+Cikeas.JPG" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://4.bp.blogspot.com/_saRbgkHR1Uk/S0BZJWsontI/AAAAAAAAAII/xsCXVLccSSg/s200/Gurita+Cikeas.JPG" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;Buku itu berjudul "Membongkar Gurita Cikeas: dibalik skandal Century",diterbitkan pada akhir tahun 2009, dengan sekejap menjadi suatu fenomena dalam dunia politik Indonesia yang akhir-akhir ini sedang dilanda permasalahan. Buku karangan George Junus Aditjondro membahas mengenai beberapa data yang didapatkan oleh pengarang buku dan diyakini dapat "membongkar" berbagai misteri dan pertanyaan-pertanyaan seputar keluarga presiden (Cikeas).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Membongkar Gurita Cikeas" secara garis besar mengungkapkan suatu pembuktian bahwa terdapat suatu jejaring internal keluarga besar Cikeas yang&amp;nbsp; disinyalir mengisi berbagai pos-pos strategis di berbagai yayasan, BUMN dan perusahaan di Indonesia. Melalui pos-pos tersebut, seperti yang diungkapkan dalam buku, dijelaskan bahwa terdapat suatu upaya alokasi dan distribusi sumber daya keuangan melalui penggelontoran dana &lt;b&gt;PSO&lt;/b&gt; (&lt;i&gt;public service obligations&lt;/i&gt;) dari banyak BUMN, seperti PT. KAI dan PT. POS kepada beberapa lembaga (disinyalir pula terkait dengan Partai Demokrat dan Keluarga Cikeas). Selain itu, dijabarkan pula bahwa terdapat penggelontoran dana bantuan dari berbagai perusahaan dan yayasan swasta kepada beberapa lembaga yang telah disebutkan sebelumnya. Penjelasan tersebut kemudian menimbulkan berbagai asumsi dan pertanyaan bagi pembaca mengenai kaitan antara yayasan, BUMN dan lembaga-lembaga tersebut dengan upaya penggelontoran dana dan kaitannya dengan keluarga Cikeas, PEMILU, serta dugaan pembentukan suatu rezim korporasi berbasis kekeluargaan yang baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada perkembangannya, "Membongkar Gurita Cikeas" menjelaskan bahwa penggelontoran dana tersebut disebut-sebut sebagai upaya pendanaan kampanye Partai Demokrat pada PEMILU 2009 lalu. Seperti yang telah dijabarkan sebelumnya, penempatan beberapa tokoh Partai Demokrat dan relasi dari keluarga Cikeas di berbagai pos BUMN serta yayasan dicurigai merupakan suatu upaya awal untuk melancarkan penggelontoran dana BUMN secara tidak langsung&amp;nbsp; kepada Partai Demokrat untuk membiayai dana kampanye. Berbagai nama tokoh yang terkait dengan Partai Demokrat diungkap di dalam buku tersebut, seperti Yahya Ombara komisaris PT. KAI sekaligus salah satu anggota Tim Sukses SBY-Boediono, komisaris PT. POS Indonesia, Andi Arief yang juga anggota Jaringan Nusantara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Segala penjabaran yang dijelaskan dalam buku "Membongkar Gurita Cikeas: dibalik skandal Century" menjadi semakin menarik ketika membaca bagian awal dari buku tersebut yang mengungkapkan adanya&amp;nbsp; keterkaitan antara jaringan keluarga, Partai Demokrat dan beberapa tokoh dengan kasus Century.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Unduh buku elektronik&lt;/b&gt;:&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.4shared.com/file/187196397/7b1befd3/MembongkarGuritaCikeasFull.html"&gt;&lt;b&gt;Membongkar Gurita Cikeas: dibalik skandal Century&lt;/b&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7700486912750019638-1359930354688795538?l=politicalinquiries.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/feeds/1359930354688795538/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/2010/01/menggugat-cikeas-melalui-buku.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7700486912750019638/posts/default/1359930354688795538'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7700486912750019638/posts/default/1359930354688795538'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/2010/01/menggugat-cikeas-melalui-buku.html' title='Menggugat Cikeas melalui Buku'/><author><name>Adjie Aditya Purwaka</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11562733378224028002</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_saRbgkHR1Uk/SvkeZ868yJI/AAAAAAAAAHQ/xpE3jgVs3gk/s1600-R/4893_106696572088_584687088_1848248_7630956_n.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_saRbgkHR1Uk/S0BZJWsontI/AAAAAAAAAII/xsCXVLccSSg/s72-c/Gurita+Cikeas.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7700486912750019638.post-8195274512015979600</id><published>2009-12-30T16:56:00.000-08:00</published><updated>2010-01-03T16:27:29.322-08:00</updated><title type='text'>Indonesia Berduka (Gus Dur, 7 September 1940 - 30 Desember 2009)</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_saRbgkHR1Uk/Szv2e3zLOpI/AAAAAAAAAH0/ySZftWax3TA/s1600-h/gusdur.gif" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://4.bp.blogspot.com/_saRbgkHR1Uk/Szv2e3zLOpI/AAAAAAAAAH0/ySZftWax3TA/s320/gusdur.gif" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;i&gt;&amp;nbsp;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;"Saya tidak khawatir dengan dominasi minoritas. Itu lahir karena kita yang sering merasa minder. Umat Islam --mungkin karena faktor masa lalu-- sering dihantui rasa kekalahan dan kelemahan."&lt;/i&gt; (Gus Dur, www.gusdur.net)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemarin, 30 Desember 2009 di penghujung hari akhir tahun, Indonesia kembali harus mengalami duka yang teramat dalam atas kehilangan seorang Guru Bangsa dan Mantan Presiden ke 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kyiai Haji Abdurrachman Wahid *(Gus Dur) lahir di Jombang pada 7 September 1940, menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah beberapa hari sebelumnya melakukan medical check up terkait permasalahan kesehatannya yang terganggu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis tidak terlalu banyak mengenal tentang sosok Gus Dur kecuali pada masa kepemimpinannya sebagai Presiden NKRI ke-4. Secara pribadi, penulis melihat sosok Gus Dur sebagai seorang yang sarat akan kontroversi namun juga bijak dibalik segala kontroversialnya (penulis sadari setelah merenungi beberapa saat tentang Gus Dur). Gus Dur merupakan seorang tokoh negarawan yang menurut penulis sangat memiliki sikap demokratis. Pada masa kepemimpinannya, kaum Tiong Hoa mendapatkan kebebasan untuk melaksanakan kebudayaannya secara bebas, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang semakin multi-kultural di kawasan Asia Tenggara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Gitu aja kok repot?", berikut adalah guyonan seorang Gus Dur yang sangat melekat kepadanya ketika beliau masih menjabat sebagai Presiden RI hingga akhir hayatnya. Ya, dalam pandangan penulis Gus Dur dikenal sebagai seorang negarawan yang jenaka dan humoris, namun tetap bersahaja. Pemikirannya yang sederhana namun penuh filosofis tampaknya kurang disadari oleh kebanyakan masyarakat, dan hanya menjadi suatu guyonan khas a la Gus Dur. Penulis sadari bahwa dibalik "Gitu aja kok repot?"nya tersebut tersimpan suatu ketenangan dalam mengelola negara dan menghadapi suatu permasalahan yang menghadang beliau, namun tetap berfikir strategis. Menurut penulis, hal tersebut dapat kiranya kita sebagai generasi muda dapat mengambil suatu hikmah dan pelajaran dalam menghadapi permasalahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gus Dur kini telah tiada di akhir tahun 2009, menjadi suatu klimaks tersendiri bagi Indonesia ditengah kemelut politik yang tengah melanda. Kita kehilangan seorang tokoh Guru Bangsa yang menyinari negara dan bangsa Indonesia, seorang yang sangat sederhana, seorang negarawan yang sangat merakyat dan sangat menghargai PERBEDAAN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selamat tinggal Gus Dur,&lt;br /&gt;Selamat tinggal Guru,&lt;br /&gt;Kami merindukan seorang tokoh seperti anda,&lt;br /&gt;Semoga Allah Subbhanahu Wa Ta'ala menempatkan beliau di sisi-Nya dan diberikat syafa'at oleh Rasulullah Salallahu 'Alaihi Wasalam di hari akhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Innalillahi wa inna illaihi raji'un.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7700486912750019638-8195274512015979600?l=politicalinquiries.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/feeds/8195274512015979600/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/2009/12/indonesia-berduka-gus-dur-7-september.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7700486912750019638/posts/default/8195274512015979600'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7700486912750019638/posts/default/8195274512015979600'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/2009/12/indonesia-berduka-gus-dur-7-september.html' title='Indonesia Berduka (Gus Dur, 7 September 1940 - 30 Desember 2009)'/><author><name>Adjie Aditya Purwaka</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11562733378224028002</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_saRbgkHR1Uk/SvkeZ868yJI/AAAAAAAAAHQ/xpE3jgVs3gk/s1600-R/4893_106696572088_584687088_1848248_7630956_n.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_saRbgkHR1Uk/Szv2e3zLOpI/AAAAAAAAAH0/ySZftWax3TA/s72-c/gusdur.gif' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7700486912750019638.post-4588110133366240468</id><published>2009-11-12T05:06:00.001-08:00</published><updated>2009-11-12T05:06:26.207-08:00</updated><title type='text'>(Bagian III) Kerancuan Antara Bikameralisme dan Trikameralisme</title><content type='html'>Secara logika, dan melihat tugas serta fungsi MPR beserta melihat anggota-anggota yang ada didalamnya, maka dapat dikatakan kehadiran MPR-RI sebagai suatu lembaga legislatif yang sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti DPR-RI maupun DPRD, tidak dapat dikatakan cukup efisien bila eksistensinya adalah sebagai suatu lembaga. Sedikit mengutip dari pernyataan Abbe Sieyes, seorang pengamat konstitusi dari Perancis pada abad 18, mengatakan bahwa jika kamar kedua memiliki kesesuaian dengan kamar pertama, maka kamar kedua tidak berguna.[1] Mengenai hal tersebut dapat kiranya kita interpretasikan bahwa bila dalam sistim bikameral, suatu kamar memiliki persamaan yang signifikan dengan kamar yang lain, maka dapat dikatakan bahwa salah satu kamar tidak memiliki suatu kegunaan tertentu. Hal tersebut dapat kiranya kita lihat bahwa MPR-RI dengan berisikan anggota-anggota dari DPR-RI dan DPRD tanpa adanya suatu anggota tetap di MPR-RI  terlepas dari keanggotaan DPR-RI dan DPRD yang juga merupakan anggota MPR-RI, maka MPR-RI kembali dapat dikatakan sebagai suatu wadah belaka bagi DPR-RI dan DPRD untuk melakukan tugas-tugas tertentu saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Namun berdasarkan sudut pandang lain, eksistensi tiga lembaga tinggi negara, MPR-RI, DPR-RI dan DPRD melahirkan suatu pendapat bahwa Indonesia menerapkan sistim trikameral. Dalam hal ini, DPR-RI dan DPRD sudah dapat dipastikan sebagai dua kamar sendiri dengan penetapan berdasarkan unsur keanggotaan serta pembagian tugas yang telah jelas dirumuskan dalam UUD1945. Dan kembali bahwa permasalahan yang  terjadi adalah ketika melihat MPR-RI beserta variabel-variabel penentunya seperti keanggotaan dapat dinyatakan sebagai suatu kamar ketiga. Bila berdasarkan dari susunan keanggotaan dari MPR-RI yang merupakan gabungan dari DPR-RI dan DPRD yang juga merupakan anggota dari MPR-RI, maka dapat disebut sebagai suatu lembaga perwakilan rakyat sendiri yang menjadi kamar ketiga dalam sistim kamar di Indonesia. Senada dengan pendapat tersebut, Bagir Manan menyebutkan bahwa dalam sistim dua kamar yang menjadi penentu bukanlah faktor keanggotaan, melainkan kelembagaan, namun jika melihat dari keanggotaan yang ada, maka MPR-RI merupakan suatu lembaga tersendiri dan menjadi kamar ketiga.[2] Namun sebenarnya juga menjadi suatu hal yang rancu ketika mendasarkan analisa pada pengamatan mengenai keanggotaan MPR-RI dan menetapkannya sebagai suatu lembaga yang mandiri dan ditetapkan sebagai kamar ketiga. Tidak sedikit pula yang menganggap bahwa MPR-RI hanya sekedar joint session bagi anggota DPR-RI dan DPRD dalam menetapkan suatu Undang-Undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1] Lihat C.F. Strong. Ibid. hlm 272&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[2] Lihat Simposium UUD '45 Pasca Amandemen. Sumbang Saran Dari Simposium UUD '45 Pasca Amandemen Tentang Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. (Jakarta: The Habibie Center, 2004) hlm 57&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7700486912750019638-4588110133366240468?l=politicalinquiries.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/feeds/4588110133366240468/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/2009/11/bagian-iii-kerancuan-antara.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7700486912750019638/posts/default/4588110133366240468'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7700486912750019638/posts/default/4588110133366240468'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/2009/11/bagian-iii-kerancuan-antara.html' title='(Bagian III) Kerancuan Antara Bikameralisme dan Trikameralisme'/><author><name>Adjie Aditya Purwaka</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11562733378224028002</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_saRbgkHR1Uk/SvkeZ868yJI/AAAAAAAAAHQ/xpE3jgVs3gk/s1600-R/4893_106696572088_584687088_1848248_7630956_n.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7700486912750019638.post-8130076023494022458</id><published>2009-11-12T05:04:00.000-08:00</published><updated>2009-11-12T05:05:07.825-08:00</updated><title type='text'>(Bagian II) Amandemen dan Kedudukan MPR-RI Dalam Sistim Kamar di Indonesia</title><content type='html'>Bila berbicara mengenai bentuk dari badan legislatif di Indonesia, suatu pertanyaan akan selalu muncul terkait penetapan sistim kamar di Indonesia. Aturan konstitusional dalam UUD 1945 yang cenderung menimbulkan bias interpretasi, membuat penerapan sistim kamar pada badan legislatif di Indonesia mengalami kerancuan dan multi interpretasi mengenai posisi, hak, tugas, fungsi dan wewenang badan legislatif Indonesia, dan sering kali disebut sebagai salah satu pangkal permasalahan yang memiliki andil dalam terciptanya rezim otoritarian di masa Orde Baru.&lt;br /&gt;Image by: Bali Post Online&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama Orde Baru, Indonesia dapat dikatakan menganut sistim bikameral yang hanya berlaku secara prosedural. Dalam tatanan kenegaraan Indonesia di masa Orde Baru, yang menjadi badan atau lembaga tinggi negara yang memiliki kekuasaan legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), yang mana eksistensi kedua lembaga tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dalam konstitusi. Namun, pada realisasinya dapat dikatakan bahwa terjadi ketimpangan kekuasaan legislatif antara MPR-RI dengan DPR-RI, selain itu dapat dikatakan pula bahwa terjadi peleburan atau bias persepsi mengenai tugas, fungsi serta kewenangan MPR sebagai badan legislatif negara dengan kekuasaan eksekutif yang berada dalam pengelolaan administrasi negara oleh Presiden (Lihat Mochtar Pabottinggi, Abdul Mukhtie Fadjar. Konstitusi Baru Melalui Komisi Konstitusi Independen. (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002) hlm 39). Berdasarkan isi dari UUD 1945 sebelum amandemen pada pasal 3, dijelaskan bahwa MPR memiliki tugas untuk menetapkan Undang-Undang dan juga Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) (Lihat Pemerintah Kota Blitar. UUD Sebelum Amandemen/Asli. Diakses pada tanggal 31 Mei 2009 pukul 16:59 WIB )Merupakan suatu hal yang sangat absurd ketika menyatakan bahwa MPR merupakan lembaga tertinggi negara pada masa Orde Baru, namun pada kenyataannya tugas, wewenang serta fungsi dari MPR mengalami kemandulan akibat adanya pasal 5 ayat 1 dalam UUD 1945 sebelum terjadinya amandemen. Pada pasal 5 ayat satu (1) UUD 1945 sebelum amandemen, dijelaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR (Ibid). Dari hal tersebut maka jelas pula bagaimana tugas, fungsi serta kewenangan yang secara normatif dipegang oleh MPR-RI sebagai lembaga tertinggi negara dan badan legislatif dikecilkan oleh adanya Undang-Undang tersebut. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, pada hakikatnya suatu lembaga legislatif memiliki tugas dan fungsi pokok sebagai pembuat Undang-Undang, namun jika melihat realita yang terjadi pada masa Orde Baru dapat dinyatakan bahwasanya MPR-RI, terlebih dalam tugasnya untuk membuat Undang-Undang, hanya berupa peraturan yang tidak efektif dijalankan, dikarenakan adanya tumpang tindih antara satu aturan dengan aturan yang lainnya. Dari adanya kasus tumpang tindih antara pasal 5 (1) dengan pasal 3 mengenai tugas MPR-RI untuk menetapkan Undang-Undang dan GBHN, sering kali terjadi suatu kesalahan dalam penafsiran sehingga yang terjadi adalah Presiden memiliki kewenangan penuh dalam membentuk Undang-Undang dan MPR-RI hanya bertugas untuk menetapkan Undang-Undang yang dibuat oleh Presiden untuk kemudian disahkan. Dari fakta tersebut, dan juga momentum reformasi pada tahun 1998, maka kemudian bermunculan berbagai gagasan untuk melakukan perubahan atau amandemen terhadap konstitusi yang didalamnya mengandung substansi berupa dorongan untuk merubah dan memperjelas sistim politik dan perwakilan politik di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amandemen konstitusi UUD 1945 yang berlangsung pada tahun-tahun awal di era reformasi politik membawa banyak dukungan dan kecaman, khususnya terkait mengenai peran dan fungsi lembaga legislatif yang ada di Indonesia. Berbagai prediksi bermunculan akibat adanya perubahan terhadap bentuk, tugas, fungsi dan kewenangan MPR-RI, menyatakan tentang bagaimana perkembangan lembaga MPR di masa depan serta kaitannya dengan perkembangan DPR serta lembaga legislatif bentukkan baru yaitu DPR-Daerah (DPRD) atau biasa disebut juga dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pasca amandemen konstitusi setidaknya ada dua pasal yang dirubah, yang mengatur tentang lembaga MPR-RI, yaitu pasal 2 (1) dan pasal 3 lengkapnya berbunyi (http://www.taspen.com/files/humas/UUD%201945.pdf):&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 2 (1) :&lt;br /&gt;Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 3 :&lt;br /&gt;(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.&lt;br /&gt;(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.&lt;br /&gt;(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan bentuk MPR-RI, tidak seperti dahulu pada masa sebelum amandemen dimana MPR merupakan suatu lembaga legislatif yang terdiri dari anggota-anggota DPR-RI, Utusan Daerah dan golongan-golongan, setelah amandemen disadari bahwa MPR-RI saat ini lebih bersifat seperti joint session yang hanya melibatkan anggota DPR-RI dengan DPRD. Dari hal tersebut disadari bahwa MPR-RI kemudian hanya menjadi suatu wadah bagi anggota-anggota DPR-RI beserta anggota DPRD dalam rangka menetapkan Undang-Undang beserta tugas dan fungsi MPR-RI yang lainnya. Selain itu, mengenai tugas MPR-RI yang diatur dalam UUD 1945 setelah amandemen konstitusi, MPR-RI dengan tugas yang ada saat ini terkesan tidak terlalu memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam porsi besar, ditambah dengan pertimbangan bahwa MPR-RI hanya menjadi suatu joint session antara DPR-RI dengan DPRD maka tugas, fungsi dan kewenangan MPR-RI menjadi sangat tergantung dengan kinerja DPR-RI dan DPRD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari semua penjelasan yang sudah dijabarkan sebelumnya, timbulnya suatu kerancuan terhadap tugas dan kewenangan MPR-RI kemudian juga menimbulkan suatu perbedaan persepsi mengenai kedudukan dan posisi MPR-RI saat ini. Bila kemudian memandang dari sudut pandang tugas pokok serta fungsi dan kewenangan MPR-RI, lembaga MPR-RI tidak dapat disebut sebagai suatu lembaga yang aktif dalam menjalankan fungsi legislatif atau bahkan dapat dikatakan bahwa MPR-RI hanya merupakan suatu sesi pertemuan antara DPR-RI dengan DPRD untuk menetapkan dan membuat suatu Undang-Undang atau bahkan mengubah UUD. Persepsi tersebut kemudian membuat suatu pendapat berbeda mengenai sistim kamar yang berlaku di Indonesia, bahwa Indonesia pasca amandemen UUD 1945 menerapkan sistim bikameral dengan DPR-RI dan DPRD menjadi kamar pertama dan kedua, dan MPR-RI tidak lagi dianggap sebagai suatu kamar yang mandiri dan memiliki tugas dan fungsi serta kewenangan sendiri.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7700486912750019638-8130076023494022458?l=politicalinquiries.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/feeds/8130076023494022458/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/2009/11/bagian-ii-amandemen-dan-kedudukan-mpr.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7700486912750019638/posts/default/8130076023494022458'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7700486912750019638/posts/default/8130076023494022458'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/2009/11/bagian-ii-amandemen-dan-kedudukan-mpr.html' title='(Bagian II) Amandemen dan Kedudukan MPR-RI Dalam Sistim Kamar di Indonesia'/><author><name>Adjie Aditya Purwaka</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11562733378224028002</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_saRbgkHR1Uk/SvkeZ868yJI/AAAAAAAAAHQ/xpE3jgVs3gk/s1600-R/4893_106696572088_584687088_1848248_7630956_n.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7700486912750019638.post-2714143608875834969</id><published>2009-11-12T05:03:00.000-08:00</published><updated>2009-11-12T05:04:00.308-08:00</updated><title type='text'>(Bagian I) Interpretasi Mengenai Kameralisme</title><content type='html'>Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang terjadi selama era reformasi politik hingga saat ini sudah diupayakan dalam empat tahap proses amandemen konstitusi, memberikan pengaruh yang sangat besar bagi Indonesia. Perubahan yang dilakukan terhadap konstitusi Republik Indonesia (RI) pada hakikatnya memiliki tujuan untuk melakukan pembenahan dan penyempurnaan terhadap aturan-aturan yang menjadi dasar negara Indonesia, yang sebelumnya dianggap masih memiliki celah dan kelemahan dalam aturannya terkait urusan ketata-negaraan. Kelemahan yang ada pada UUD 1945 sebelum amandemen dapat dianggap sebagai kelemahan yang sangat krusial, sehingga memiliki kecenderungan untuk menyebabkan terjadinya penyelewengan kekuasaan dan juga melemahkan posisi dan kekuatan masyarakat dalam lembaga-lembaga perwakilan rakyat di Indonesia. Salah satu perubahan yang terjadi setelah dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945, dan penulis rasakan sangat memiliki pengaruh besar terhadap sistim tatanan kenegaraan RI adalah aturan mengenai lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Walaupun tidak secara eksplisit menyatakan perubahan sistim kamar dalam kaitannya dengan lembaga perwakilan rakyat, namun perubahan yang dilakukan dalam amandemen UUD 1945 memiliki pengaruh terhadap hal tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pembahasan dalam ranah ketata negaraan, khususnya berbicara mengenai badan atau institusi legislatif dalam suatu negara, maka tak lepas dari bagaimana sistim permajelisan badan legislatif dalam tataran tata negara diberlakukan. Mengenai bentuk dari lembaga legislatif, sebagai suatu badan negara dengan fungsi sebagai pembuat Undang-Undang, badan legislatislatif di masing-masing negara memiliki bentuk yang dibedakan dalam jumlah majelis atau biasa juga disebut kamar. Pada hakikatnya, sistim kamar dalam permajelisan badan legislatif yang sering kali dijadikan bahan rujukan bagi para ahli politik maupun hukum tata negara adalah sistim kamar yang berlaku di Inggris (Lihat C.F. Strong. Konstitusi-konstitusi Politik Modern. (Bandung: Nusa Media, 2008) hlm 274-282). Dalam sistim kamar dikenal dengan istilah unikameral dan bikameral, dimana masing-masing istilah tersebut memiliki pengertian masing-masing dan memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Sistim unikameral memiliki pengertian bahwa badan legislatif dalam suatu negara hanya memiliki satu majelis yang memiliki fungsi sebagai pembuat serta mengesahkan Undang-Undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistim dua kamar atau bikameral pada badan legislatif dapat dianggap sebagai suatu upaya dekonsentrasi kekuasaan dalam pembuatan perundang-undangan agar dapat melibatkan masyarakat melalui para wakil-wakilnya yang telah dipilih untuk menduduki jabatan-jabatan dalam badan legislatif untuk dapat berperan aktif dalam proses pembuatan Undang-Undang. Perlu disadari terlebih dahulu, bahwa dalam sistim bikameral terdapat dua majelis yang memiliki kekuasaan legislatif, yang secara umum kedua majelis itu dapat dibagi menjadi Majelis Rendah (Lower House) dan Majelis Tinggi (Upper house) (Lihat Ni'matul Huda. Lembaga Negara Dalam Transisi Demokrasi. (Yogyakarta: UII Press, 2007) hlm 99). Diantara keduanya memiliki kedudukan yang sejajar, tidak ada yang lebih tinggi atau rendah, yang membedakan hanya anggota yang terdapat didalamnya serta beberapa tugas sebagai penerapan pembagian tugas legislatif di masing-masing majelis. Peraturan mengenai masyarakat yang dapat menduduki jabatan di masing-masing majelis berbeda di tiap negara, kembali jika melakukan pengamatan berdasarkan sistim bikameral yang berlaku di Inggris, anggota dari House of Lords yang merupakan Majelis Tinggi adalah para bangsawan maupun orang-orang yang dipilih oleh keluarga kerajaan untuk menjadi bangsawan. Sedangkan House of Commons, adalah suatu lembaga legislatif yang merupakan simbol serta lembaga yang diperuntukkan bagi masyarakat biasa. Tugas di masing-masing majelis, baik itu Majelis Tinggi maupun Rendah, di masing-masing negara memiliki perbedaan tergantung pembagian tugas yang sudah ditetapkan didalam konstitusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap negara memiliki alasan sendiri dalam menyikapi pemberlakuan sistim bikameral di negaranya masing-masing. Seperti di Inggris, sistim bikameral diberlakukan karena sistim unikameral yang diterapkan sebelumnya dianggap bahwa majelis perwakilan rakyat yang ada hanya mewakili kaum bangsawan dengan sistim regenerasi secara turun-temurun berdasarkan hubungan darah. Pada perkembangannya, House of Lords sebagai satu-satunya lembaga legislatif di Inggris dan membentuk sistim legislatif unikameral, dianggap memiliki kekuatan melebihi dari kekuatan Kerajaan Inggris serta sering kali dianggap merugikan masyarakat. Seiring dengan perkembangan waktu dan juga tuntutan dari berbagai pihak baik dari dalam masyarakat maupun Kerajaan Inggris untuk dapat melakukan pengawasan dan perimbangan terhadap kekuasaan legislatif dari House of Lords, maka dibentuk suatu majelis kedua yang dinamakan dengan House of Commons. Walaupun House of Commons merupakan suatu lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dari masyarakat biasa, namun secara institusional, House of Commons memiliki kewenangan dan kekuasaan yang sama dengan House of Lords, tidak ada yang memiliki kekuasaan berlebih atas satu dengan yang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari penjelasan yang sudah dijabarkan sebelumnya, dihasilkan suatu kesimpulan bahwasanya dalam sistim bikameral, di setiap lembaga yang mewakili masyarakat maupun golongan tertentu secara umum adalah suatu lembaga yang memiliki tugas dan fungsi legislatif seperti perumusan Undang-Undang dan lain sebagainya, memiliki karakteristik anggota yang berbeda diantara lembaga di suatu kamar dengan kamar lainnya, namun memiliki kedudukan yang sejajar, tidak ada yang bersifat super-ordinate antara satu lembaga atas yang lainnya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7700486912750019638-2714143608875834969?l=politicalinquiries.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/feeds/2714143608875834969/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/2009/11/bagian-i-interpretasi-mengenai.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7700486912750019638/posts/default/2714143608875834969'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7700486912750019638/posts/default/2714143608875834969'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/2009/11/bagian-i-interpretasi-mengenai.html' title='(Bagian I) Interpretasi Mengenai Kameralisme'/><author><name>Adjie Aditya Purwaka</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11562733378224028002</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_saRbgkHR1Uk/SvkeZ868yJI/AAAAAAAAAHQ/xpE3jgVs3gk/s1600-R/4893_106696572088_584687088_1848248_7630956_n.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7700486912750019638.post-2088354054743902556</id><published>2009-11-09T08:44:00.000-08:00</published><updated>2009-11-11T19:32:33.126-08:00</updated><title type='text'>Politik dan Hukum: Posisi dan Definisi</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Introduksi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sebagai tulisan pembuka blog ini, ingin rasanya penulis mencoba untuk menelaah definisi politik serta bagaimana korelasi normatif antara bidang hukum dengan politik. Uraian definisi politik disini akan diungkapkan definisi politik menurut beberapa ahli dan akademisi politik, salah satunya penulis coba hadirkan telaah mengenai definisi politik menurut Prof. Miriam Budiarjo. Selain itu, penulis mencoba untuk menelaah korelasi normatif politik dengan hukum serta penyelenggaraannya berdasarkan pendapat dari R. Sri Soemantri M, Prof. Dr (Emeritus). H. SH. dan Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., S.H., S.U.. Adapun pendapat dari kedua tokoh tersebut yang telah memberikan pencerahan dan pemaknaan politik serta hukum dan korelasi antara keduanya bagi penulis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Definisi Politik&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;*on progress*&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Posisi Hukum dan Politik&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Politik dengan hukum tidak dapat dipisahkan dalam hal pembahasan ilmiah hingga aplikasi lapangan. Prof. Sri Soemantri memberikan suatu analogi yang dapat menggambarkan secara normatif korelasi antara bidang hukum dengan politik dalam tataran pelaksanaan dan pembahasan ilmiah. Sri Soemantri mencoba menganalogikan politik sebagai suatu lokomotif dan hukum yang menjadi rel bagi lokomotif tersebut.&lt;br /&gt;Dalam analogi tersebut kiranya dapat disadari bahwa secara normatif, hukum menjadi suatu dasar pelaksanaan politik dalam suatu negara (dalam hal ini bahasan hukum yang terkait adalah hukum tata negara). Analogi tersebut menjadi suatu kebenaran normatif, terlebih bagi suatu negara yang menganut konsep &lt;span style="font-style:italic;"&gt;rechtstaat&lt;/span&gt; dalam penyelenggaraannya. Hukum memiliki posisi sebagai suatu substansi utama dalam penyelenggaraan negara melalui politik, demi menjaga acuan dasar serta tujuan diselenggarakannya suatu negara. Harus disadari bahwa penciptaan hukum dasar (Konstitusi, di Indonesia disebut dengan Undang-Undang Dasar 1945) pada awal pembentukan negara dalam suatu negara merupakan suatu manifestasi dari tujuan dan aturan dasar bagi penyelenggaraan negara. Kesadaran akan hukum dasar menjadi sangat penting, dikarenakan selain menjadi suatu acuan dasar, tapi hukum dasar juga dapat diibaratkan sebagai suatu kontrak pembentukan negara yang menjadi landasan utama yang mengatur penyelenggaraan negara dan disetujui oleh semua pihak dalam suatu negara.&lt;br /&gt;Dapat kiranya juga disadari bahwa hukum merupakan suatu hal yang pasti (atau setidaknya semi-dinamis mengingat adanya konsepsi amandemen dalam suatu konstitusi), sehingga diperlukan suatu hal yang bersifat dinamis dan dapat menyelenggarakan aturan-aturan yang telah tertulis dalam hukum dasar tersebut. Dalam hal ini, politik mendapatkan suatu posisi yang penting terkait hukum dasar negara dan penyelenggaraan negara. &lt;br /&gt;Politik menjadi suatu hal yang penting dikarenakan politik adalah suatu hal yang mendasar dan dinamis dalam kehidupan dan perkembangan pemikiran manusia (Lihat konsepsi zoon politicon mengenai manusia dan politik). Manusia merupakan suatu faktor penting bagi suatu negara yang berfungsi menyelenggarakan negara. Mengingat hakikat politik yang sudah menjadi fithrah manusia, maka secara otomatis politik memiliki suatu peran dan posisi penting dalam hal penyelenggaraan negara. Namun dikarenakan &lt;br /&gt;bila dikaitkan dengan pengembangan pemikiran manusia, maka dapat dikatakan bahwasanya politik memiliki sifat dinamis dan selalu berkembang. Manusia yang membentuk suatu komunitas-komunitas dalam suatu wilayah kemudian menciptakan suatu negara menjadi unsur utama dalam penyelenggaraan negara. Namun mengingat pemikiran manusia yang selalu berkembang dan dinamis&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7700486912750019638-2088354054743902556?l=politicalinquiries.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/feeds/2088354054743902556/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/2009/11/politik-dan-hukum-posisi-dan-definisi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7700486912750019638/posts/default/2088354054743902556'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7700486912750019638/posts/default/2088354054743902556'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://politicalinquiries.blogspot.com/2009/11/politik-dan-hukum-posisi-dan-definisi.html' title='Politik dan Hukum: Posisi dan Definisi'/><author><name>Adjie Aditya Purwaka</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11562733378224028002</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_saRbgkHR1Uk/SvkeZ868yJI/AAAAAAAAAHQ/xpE3jgVs3gk/s1600-R/4893_106696572088_584687088_1848248_7630956_n.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
